2.1
Alur Berfikir
2.1.1
Alur Proses (Flowchart) Rawat Jalan
2.1.2
Alur Proses (Flowchart) Rawat Inap
2.2.3 Alur Proses (Masterchart) pembagian jasa
versi RSU I Lagaligo Wotu.
2.2.4 Alur proses (Masterchart) Remunerasi RSU I
Lagaligo Wotu
1.2.4.1
Alur Proses (Flowchart) Competency Index
1.2.4.2
Alur Proses (Flowchart) Risk Index
1.2.4.3
Alur Proses (Flowchart) Emergency Index
1.2.4.4
Alur Proses (Flowchart) Position Index
1.2.4.5
Alur Proses (Flowchart) Kinerja
1.2.4.6
Alur Proses (Flowchart) Total Insentif
1.2.4.7
Flowchart Pendapatan RSU I Lagaligo
1.2.4.8
Flowchart Pembagian Jasa Medik (Jasa
Pelayanan Berdasarkan Sistem Remunerasi)
Analisis
Pembagian Jasa/Insentif
Pada
pembagian jasa medik yang terjadi di Rumah Sakit Umum I Lagaligo Wotu selama
ini berdasar pada ketentuan aturan Perda No 16 tahun 2009 Tentang Retibusi
Pelayanan Kesehatan. Dalam Bab XVII pasal 25 tentang Pengelolaan Penerimaan
Retribusi diatur ketentuan bahwa penerimaan retribusi terdiri dari komponen
jasa sarana dan komponen jasa pelayanan. Komponen jasa sarana (56% dari total
pendapatan) merupakan pendapatan daerah yang harus disetor ke Kas Daerah.
Komponen jasa pelayanan (44% dari total pendapatan) seluruhnya disetor ke Kas
Daerah.
Komponen
penerimaan jasa pelayanan dengan uraian seperti yang disebutkan, lebih rinci
digambarkan dalam lampiran.
Menurut
Rahmi (2008) Besarnya persentase komponen jasa sarana yang harus disetorkan
sebagai pendapatan daerah menyebabkan ketidakseimbangan pendapatan jasa medik.
Dan pemasukan yang dihasilkan dari jasa pelayanan yang dilakukan oleh staf yang
ada di Rumah Sakit Umum I Lagaligo Wotu sehingga membuat motivasi kerja menjadi
kurang. Akibatnya kinerja rumah sakit secara keseluruhan tidak dapat memberi
pelayanan yang optimal kepada masyarakat yang menggunakan layanan Rumah Sakit
Umum I Lagaligo Wotu. Dengan adanya proses penyetoran hasil retribusi ke Kas
Daerah menyebabkan jasa tidak dapat dibagikan secara langsung pada akhir bulan
pelayanan berjalan dan distribusinya pun tidak dapat dibagi perbulan melainkan
berdasarkan pencairan dana dari daerah setelah dikelola yang tidak menetap
waktu pencairannya.
3.2.3 Pengembangan Remunerasi dengan Indexing
Kebersamaan
dibagi berdasarkan Indeks Penilaian. Adapun indeks penilaian yang digunakan
adalah :
No
|
OBJECT
|
INDEX
|
RATING
|
SCORE
|
1
|
BASIC INDEX
Setiap gaji 100.000 = 1 nilai index
|
|
1
|
|
2
|
COMPETENCY INDEX
-
SD
atau lebih rendah
-
SLTP
-
SMU
/ Sertifikasi kompetensi teknis
-
D3/
Akademi
-
Sarjana
(S1)
-
Dokter
/ Drg / Apoteker
-
S2
/ Spesialis
-
S3
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
2
|
|
3
|
RISK INDEX
-
Grade
I
-
Grade
II
-
Grade
III
|
1
3
6
|
3
|
|
4
|
EMERGENCY INDEX
-
Grade
I
-
Grade
II
-
Grade
III
|
1
3
6
|
3
|
|
5
|
POSITION INDEX
-
Ketua
Komite Medik
-
Kepala
bidang/Kepala Instalasi/SMF
-
Kepala
ruangan/ sub-bidang/panitia
|
6
4
2
|
3
|
|
6
|
PERFORMANCE INDEX
Nilai Index = 2 x Basic Index
|
2 x Basic Index
|
|
|
GRADE
|
KARYAWAN
PADA LOKASI
|
I
|
Administratif perkantoran
|
II
|
Rawat jalan, gizi, rehabilitasi medik, rawat inap tdk menular,
IPSRS, CSSD, apotik, farmasi
|
III
|
IGD, Bedah Sentral, Rawat Inap Menular, ICU, Laundry, Radiologi,
Laboratorium
|
Indeks Penilaian per individu pada masing-masing unit juga diperlukan dalam pembuatan remunerasi.
Kesimpulannya : Jika sebuah rumah sakit ingin membuat ataupun menerapkan sistem remunerasi maka sistem pencatatan dan pelaporan yang harus diperbaiki terlebih dahulu.